Pengangkatan SDM Pelaksana PKH Hasil Seleksi Tahun 2017
Sehubungan
telah dilaksanakannya seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH)
tahun 2017, bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan (SK [MASUK-DOWNLOAD])
Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Pengangkatan SDM Pelaksana PKH tahun
2018 [LIHAT SURAT]
bagi pelamar yang telah melakukan registrasi.
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami mohon Kepala Dinas/Instansi Sosial untuk menerbitkan
Surat Perintah Tugas (SPT) kepada daftar nama yang terlampir dalam SK, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. SPT yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas/Instansi Sosial Provinsi meliputi jabatan:
v Koordinator Wilayah
v Administrator Pangkalan Data Provinsi.
b. SPT yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota meliputi jabatan:
v Koordinator Kabupaten/Kota
v Pekerja Sosial Supervisor
v Administrator Pangkalan Data
Kabupaten/Kota
v Pendamping Sosial
v Pendamping Sosial PKH Akses
v
Asisten
Pendamping Sosial.
c. Untuk
Kabupaten/Kota yang terdapat lebih dari satu Koordinator Kabupaten/Kota atau
Pekerja Sosial Supervisor, pembagian wilayah tugas kecamatan diserahkan kepada
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam SPT dimaksud.
d. Dalam hal jumlah
SDM Pelaksana PKH yang tercantum dalam SK tidak sesuai dengan rasio kebutuhan
pendampingan KPM, maka Dinas/Instansi Sosial dapat menerbitkan SPT Perbantuan
SDM, dari kecamatan yang kelebihan SDM ke kecamatan yang kekurangan SDM.
e. Untuk
Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat lebih dari satu Administrator Pangkalan
Data agar dilakukan pembagian tugas pengelolaan data yang dituangkan dalam SPT
dimaksud, meliputi:
v
Data penyaluran bantuan sosial PKH non tunai
v
Data pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
v
Data pelaksanaan validasi, verifikasi komitmen dan pemutakhiran data KPM
v
Data transformasi kepesertaan (Graduasi KPM)
v
Data administrasi SDM Pelaksana PKH
v
Data bantuan sosial komplementer KPM.
f. Pengajuan mutasi
lokasi penugasan SDM baru hasil rekrutmen tahun 2017 dapat dilakukan setelah
menjalankan tugas selama satu tahun dan diajukan melalui Surat Dinas ke Pusat
pada bulan Desember tahun 2018.
Berkaitan dengan hal dimaksud, untuk
kelancaran pelaksanaan tugas dan pembayaran honorarium SDM Pelaksana PKH
sebagaimana yang tercantum dalam SK, dimohon untuk:
v Menyediakan
ruang kerja di lingkungan Dinas/Instansi Sosial beserta fasilitas yang
diperlukan.
v
Menginstruksikan
kepada SDM Pelaksana PKH sebagaimana yang tercantum dalam SK untuk melengkapi
data mandatori yang diperlukan guna pembukaan rekening baru secara kolektif
oleh bank yang ditunjuk Pusat (format terlampir [DOWNLOAD]).
v
Honorarium
SDM Pelaksana PKH akan diproses pembayarannya setelah selesai dilakukan
pembukaan rekening.
v
Mengirimkan
data mandatori secara kolektif dalam bentuk soft copy (format
terlampir [DOWNLOAD])
dan salinan elektronik SPT SDM Pelaksana PKH ke Pusat melalui alamat
email: sdmpkh@kemsos.go.id ditembuskan ke: sdmpkh@gmail.com.
SALAM PKH INDONESIA!!!
1 comments :
Pkh saya sembakonya satu enggak cair pendamping pkh tidak berbuat apa apa
Posting Komentar