Apa Peran Pendamping PKH ?
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan
Program Keluarga Harapan (PKH). Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping
diperlukan karena:
- Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
- UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta
PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping
mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4
pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping
menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan,
yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi
dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun
dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH
Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan
pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH
Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS
dan atau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini
pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan,
memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh
kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas
yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1.
Tugas Persiapan
Program
Tugas persiapan
program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan
pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama
diberikan kepada penerima manfaat.
- Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
- Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
- Mengelompokkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
- Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
- Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.
2. Tugas Rutin Pendamping:
- Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
- Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat).
- Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
- Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program).
- Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
- Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
- Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
- Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.
Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan
pendamping PKH, yaitu :
1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah
melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu
dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana
berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan
dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih
kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua
kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal
pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir
yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan
akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan
jadwal kunjungan, dan sebagainya.
2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun
kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun
begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum
kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
v Pergi ke Kantor Pos untuk
meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok
binaannya.
v Menginformasikan
Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh
orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda
dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi
dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan
seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi
mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan
murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk
meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan
ditetapkan selama 4 hari kerja (SeninKamis). Kegiatan yang dilakukan selama
itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan,
mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak
ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.
5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa
datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat
pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen
dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah
peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Dalam hal ini Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan
pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu
meningkatkan mutu program.
7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital
keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan
kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam
program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan
kelancaran program ketimbang memperbaikinya.
8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum’at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
Pada hari Jum’at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping
itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali)
baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya
menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa
digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi
kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap
individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan
penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai.
Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi
lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan
yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang
sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan
yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar
yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan
yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga
merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang
sama.***
0 comments :
Posting Komentar