Tata Cara Penggantian Nama Pengurus Kepersetaan PKH
Urutan Penggantian
Nama Pengurus Kepersetaan PKH Perubahan data dikarenakan adanya
penggantian pengurus keluarga dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penggantian nama pengurus akan
mengakibatkan penggantian rekening baik di Giro Pos maupun LKD
2. Penggantian Nama Pengurus
dilaksanakan apabila terdapat penggantian pengurus sesuai dengan kondisi
peserta pada saat itu misal pengurus lama meninggal, bepergian dalam waktu
lama.
3. Pendamping membuat laporan tertulis
tentang perubahan nama dengan mencantumkan : nomor peserta, nomor rekening,
nama pengurus lama, nama pengurus baru, alamat pengurus lama, alamat pengurus
baru dan diberikan kepada Operator Kabupaten/Kota.
4. Operator Kabupaten/Kota melakukan
kompilasi keseluruhan perubahan data tersebut dan dikirimkan ke UPPKH Pusat
dalam sheet tersendiri pada file hasil final closing termasuk
permintaan untuk pencetakan kartu peserta PKH pengganti.
5. Direktorat Jaminan Sosial
Keluarga setelah mendapatkan data tersebut selanjutnya mengolah dan mengajukan
pembuatan rekening baru ke lembaga bayar.
6. Lembaga bayar melakukan pembukaan
rekening baru dan mengirimkan kembali nomor rekening ke Direktorat Jaminan
Sosial Keluarga .
7. Setelah nomor rekening diterima
di Direktorat Jaminan Sosial Keluarga ,maka akan diproses untuk perubahan nama
dan alamat serta memindah-bukukan dari rekening lama ke rekening baru terhadap
saldo yang ada pada rekening lama.
8. Berdasarkan surat dari Direktorat
Jaminan Sosial ke lembaga bayar untuk melakukan perubahan dan pemindahbukuan
dari rekening lama ke rekening baru sesuai ketentuan yang berlaku.
-SEMOGA BERMANFAAT-
SALAM PKH!!!
0 comments :
Posting Komentar