PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016 (Tahun Pelajaran/TA 2016-2017)
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program
nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara
penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar
melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian
bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang
menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari
keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar
melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin
(BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin
dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak
telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan
formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren,
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus
dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu
Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan:
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan
menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan
program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama
dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah
ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi
anak.
Perbedaan:
Program
|
Pagu Siswa Anak
Penerima Manfaat
|
Cakupan
|
Penanda
|
Program BSM
|
·
11, 2 juta anak (Tahun 2014)
|
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
|
KPS yang dimiliki rumah tangga
|
Program PIP (melalui KIP)
|
·
20, 3 juta anak
·
19,5 juta anak (Tahun 2016)
|
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di
lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah (usia
6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya.
|
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia
6-21 tahun
|
Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui
KIP?
- Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia
Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta
anak usia sekolah (6-21 tahun) baik dari keluarga/rumah tangga tidak
mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
- Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
- Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
- Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan Kartu Indonesia
Pintar?
Jenjang Pendidikan
|
Jumlah Bantuan per
semester/6 bulan
|
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12
thn)
Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
|
Rp. 225.000,-
|
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15
thn)
Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
|
Rp.375.000,-
|
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18
thn)
Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
|
Rp. 500.000,-
|
Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk
mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan
lainnya:
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga
Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan
Formal:
1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal
membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima
PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok
Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi
belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu
yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu
Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota
keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP
atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan
siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga
Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan
Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi
dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal
(seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke
SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan
anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk
kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan
Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir
dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari
Kementerian pelaksana program).
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga
Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik
di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak
menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah,
harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal
(seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke
sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan
tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk
didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon
penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan
PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam
Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari
sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat
teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia
Pintar/PIP:
1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur
yang telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan
surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga
pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana
bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya
memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga
penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan
lainnya:
A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga
Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan
Formal (Madrasah):
1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang
bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk
didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi
belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang
dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat
keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang
KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP
atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang
dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu
ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari
kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini
sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat
madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor
Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga
Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan
Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi
dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu
yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP
maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian
menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan
Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis
Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan
kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran
Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan
merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai
pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut
sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK)
Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa
Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor
Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan
siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan
yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima
KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia,
Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari
usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar
Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian
mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama
Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi
siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan
seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga
KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian
Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non
kartu.
8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat
Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian
mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk
kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima
manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu
pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga
penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi
mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia
Pintar?
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi
mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai
tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga
pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP
berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau
non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag.
Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang
tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan
Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh
orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa
KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau
Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika
anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal
untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi
sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan
KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi
calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar,
selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah
ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal
di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok
pesantren.
Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016
melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat
diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima
kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun
anggaran berikutnya
Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya
tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan
Program Indonesia Pintar?
Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak
memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar
(PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga
pendidikan lainnya.
Bagaimana jika KIP hilang?
Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa
kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik.
Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu,
dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.
Apakah bantuan dapat segera diambil setelah
mendapatkan KIP?
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai
identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak
lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan
bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non
formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP
disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I
dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan
pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program
Indonesia Pintar KIP
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan
formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil
secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk
dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat
Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non
formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga,
Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk
menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar
(KIP) ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung
lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang
dilakukan oleh kementerian pelaksana program.
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini
dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
- Pembelian buku dan alat tulis sekolah
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
- Biaya transportasi ke sekolah
- Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
- Biaya kursus/les tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang harus dilakukan bila ada pengaduan atau
permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan
di:
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
|
Kementerian Agama
|
No SMS: 0857 7529 5050
|
No SMS: 0857 7529 5151
|
Format SMS:
KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
|
Format SMS:
KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
|
Pengaduan Online:
|
Pengaduan Online:
|
Selain itu bisa juga disampaikan ke masing-masing
direktorat terkait:
Direktorat Pembinaan di Kemendikbud
Direktorat
|
Telepon
|
Fax
|
Email
|
Direktorat Pembinaan SD
|
021-5725638
|
021-5725644
|
pipsd@kemdikbud.go.id
|
Direktorat Pembinaan SMP
|
021- 5725648
|
021- 5725648
|
kip.smp@kemdikbud.go.id
|
Direktorat Pembinaan SMA
|
021- 75912056
08128538515
|
021-75912057
|
kip.sma@kemdikbud.go.id
|
Direktorat Pembinaan SMK
|
021-5725469
|
021-5725469
|
Unit Umum di Kemendikbud
Call Center
|
177
|
Telp
|
021-5703303
|
Fax
|
021-5733125
|
SMS
|
0811-976929
|
Help Desk
|
Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantai
Dasar Kemendikbud – Jakarta
|
Direktorat Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan Madrasah
|
Telp
|
021-3459273
|
Fax
|
021-3859117
|
Email
|
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren-Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
|
Telp
|
021-3811642, 3811654, 3812216
|
Fax
|
021-3850244
|
Email
|
subdit_diniyah@yahoo.com
|
Bagi anak penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan
konfirmasi penerimaan KIP melalui no telepon yang sama seperti nomor telepon
pengaduan, dengan format SMS sebagai berikut:
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL
PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (PIP) 2016
19.547.510
0 comments :
Posting Komentar