PEMANTAPAN PELAKSANA PKH SE PROVINSI RIAU TAHUN 2016 BERJALAN SUKSES
PEKANBARU - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program nasional
yang bertujuan memutuskan mata rantai kemiskinan. Kemiskinan merupakan
permasalahan umum dan menjadi salah satu dari pekerjaan pemerintah yang harus
diselesaikan secara komprehensif. Mengurangi kemiskinan harus ditangani dengan
serius, oleh karenanya solusi yang dikeluarkan pemerintah dalam hal tersebut,
antara lain dengan amanah UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional, Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan
kemiskinan, Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang
berkeadilan poin lampiran ke satu tentang penyempurnaan pelaksanaan program
keluarga harapan, Inpres No. 1 Tahun 2013 poin lampiran ke 46 tentang
pelaksanaan transparansi penyaluran bantuan tunai bersyarat bagi Rumah Tangga
Sangat Miskin (RTSM) sebagai peserta program keluarga harapan.