Mensos: PKH Mesti Terintegrasi KKS, KIS, KIP dan Raskin
JAKARTA - Program Keluarga Harapan (PKH)
mesti diintegrasikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia
Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta beras miskin (raskin).
“PKH harus dicek dan dipastikan menjadi
penerima KKS, KIS, KIP serta raskin, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa dalam kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa
(3/3/2015).
Selain itu, kepada para pendamping
diprioritaskan pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi rumah
tinggal layak huni. Untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) mesti dipastikan dalam
lima tahun agar bisa mandiri.
“Dalam lima tahun, penerima KUBE harus bisa
diwisuda dan diverifikasi sebagai keluarga mandiri. Tapi sebelumnya melewati
semua tahapan dan komponen terpenuhi, yaitu menerima raskin, KKS, dan Rutilahu,
” tandasnya.
Saat ini, dalam distribusi raskin masih ada
terjadi bagi roto (bagito) bagi bergilir (bagilir) dan harus diverifikasi
setiap bulan, terutama terkait jumlah sesuai ketentuan.
Bagi warga yang belum mendapatkan KIS, kartu
Jamkesmas berlaku karena induk Jamkesmas adalah Kartu Perlindungan Sosial
(KPS). Kalau belum mendapatkan KKS, maka KIS dan KIP berlaku. KIP merupakan
program yang dulu disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Pada program KKS yang diperuntukan siswa
berusia 7 - 18 tahun mendapatkan KIP. KIP berlaku bagi anak usia sekolah
ataupun yang tidak bersekolah.
“BSM dan KIP ada perbedaan mendasar, yaitu
BSM terkesan untuk anak miskin. Dalam KIP, mendorong anak Indonesia menjadi
pintar, sehingga ada semangat dan kebanggan untuk belajar, ” ujarnya.
Terkait penganggaran Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH) dan KUBE bisa diajukan para pendamping melalui Dinas Sosial. Dalam
pengajuan itu yang tahu di lapangan RT, RW dan lurah yang kemudian diajukan ke
Kemensos untuk diapproval.
“Pelibatkan jajaran RT, RW dan Lurah agar
pengajuan dan penyaluran paket bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat
waktu, ” tandasnya. [Sumber]
0 comments :
Posting Komentar