RAPAT KOORDINASI NASIONAL PKH WILAYAH BARAT TAHUN 2017
Program
Keluarga Harapan (PKH) atau yang lebih dikenal dengan Conditional Cash Transfer (CCT) merupakan program bantuan sosial
bersyarat bagi keluarga miskin. PKH sebagai program perlindungan sosial
diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan sosial. Diluncurkan pertama kali pada tahun 2007 dengan cakupan
pelaksanaan di 7 Provinsi dan 51 Kabupaten/Kota dengan jumlah Peserta Sebanyak
387.633 Keluraga Sangat Miskin (5% dari ranking terbawah penduduk miskin), dan
pada tahun 2012 sudah menjadi program nasional dengan jumlah peserta 1,4 juta
tersebar di 34 Provinsi. Memasuki tahun ke sepuluh, PKH telah menjadi program
prioritas pemerintah dengan jumlah peserta 6.000.000 KPM pada 514
Kabupaten/Kota di 34 Provinsi. Perubahan kebijakan mengiringi perjalanan
panjang program demi tercapainya sebuah tujuan, hingga pada tahun 2017,
Presiden Republik Indonesia akan menambah jumlah KPM mencapai 10 juta, hal ini
tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan baik ditingkat
pusat maupun daerah.